Bapenda Bekasi Pasang 61 Stiker Merah pada Reklame Bermasalah, Wajib Pajak Diberi Waktu 14 Hari
BEKASI
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memasang sedikitnya 61 stiker peringatan berwarna merah pada sejumlah media iklan luar ruang di kawasan komersial.
Penempelan stiker tersebut dilakukan sebagai bentuk peringatan kepada pemilik media reklame yang belum memenuhi ketentuan perpajakan maupun peraturan perundang-undangan agar segera menuntaskan kewajibannya.
Sejumlah media luar ruang menjadi sasaran penertiban, mulai dari reklame, billboard, neon box hingga papan nama yang berdasarkan hasil pengawasan petugas dinilai belum memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Iwan Ridwan mengatakan pemasangan stiker dilakukan pada Senin (31/8/2026). Setelah pemasangan, wajib pajak diberikan waktu selama 14 hari untuk menindaklanjuti hasil penertiban.
“Pemasangan Senin (31/8) dan hingga kini belum ada satu pun dari 61 titik tersebut yang menyelesaikan kewajiban. Kami beri 14 hari kepada wajib pajak menindaklanjuti hasil penertiban,” kata Iwan di Cikarang, Minggu.
Menurut Iwan, penertiban terhadap objek pajak yang diduga belum memenuhi ketentuan tersebut dilakukan secara berkala. Selain meningkatkan kepatuhan wajib pajak, langkah itu juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selama masa pemberian waktu tersebut, Bapenda terus melakukan evaluasi dan menindaklanjuti hasil penertiban. Dari pemantauan sementara, terdapat dua wajib pajak yang tercatat sedang memproses pendaftaran dan perizinan.
Penertiban Dilakukan Secara Bertahap
Iwan mengatakan Bapenda belum dapat menghitung secara pasti nilai potensi penerimaan daerah yang belum masuk akibat keberadaan reklame yang belum memenuhi ketentuan.
Menurutnya, penghitungan masih membutuhkan koordinasi dengan perangkat daerah terkait, terutama menyangkut rekomendasi penerbitan izin penyelenggaraan reklame.
Ia menegaskan pemasangan stiker merah bukan merupakan tahapan terakhir dalam proses penertiban. Pemerintah daerah masih akan menjalankan mekanisme lanjutan sebelum mengambil tindakan yang lebih tegas.
“Sebelumnya ditegur, dipanggil. Kalau masih tidak ada, baru ditempel stiker. Diberikan waktu lagi. Kalau tetap tidak ada, nanti akan ditutup,” tegasnya.
Penertiban tersebut juga tidak hanya menyasar pelaku usaha skala kecil. Bapenda turut melakukan pengawasan terhadap perusahaan besar, termasuk sektor perbankan, yang juga memiliki kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.
Tidak Semua Papan Nama Menjadi Objek Pajak Reklame
Iwan menjelaskan bahwa keberadaan papan nama suatu usaha tidak serta-merta menjadikannya sebagai objek pajak reklame.
Penentuan kewajiban pajak mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain jenis, ukuran, lokasi, serta fungsi media yang dipasang.
“Meski tidak seluruh papan nama otomatis menjadi objek pajak reklame. Penentuan kewajiban mempertimbangkan jenis, ukuran, lokasi serta fungsi media yang dipasang,” ujarnya.
Besaran pajak reklame juga tidak ditetapkan secara seragam. Nilai pajak dihitung melalui mekanisme Nilai Sewa Reklame (NSR) dengan mempertimbangkan sejumlah indeks.
“Seperti kalau nilai sewanya 25 persen dari NSR. Ada indeks jalan, indeks lokasi, indeks jenis reklame, apakah billboard, baliho, papan nama atau spanduk. Beda-beda,” jelas Iwan.
Penerimaan Pajak Lampaui 75 Persen
Di sisi lain, Bapenda Kabupaten Bekasi menyebut realisasi penerimaan pajak daerah sejauh ini telah mencapai lebih dari 75 persen. Capaian tersebut bahkan telah melampaui proyeksi penerimaan yang sebelumnya diperkirakan dapat dicapai hingga akhir September.
Meski demikian, Bapenda masih menghadapi persoalan loss potential, yakni potensi penerimaan yang belum dapat dipungut karena sejumlah faktor.
Salah satunya berkaitan dengan perubahan kewenangan pengelolaan reklame pada ruas jalan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
“Ada potensi yang hilang karena jalan provinsi tidak boleh. Itu sudah saya sampaikan juga dengan dewan. Datanya ada, cuma saya lupa jumlah totalnya,” kata Iwan
Bapenda Kabupaten Bekasi memastikan pengawasan dan penertiban objek pajak akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah.
