Law Firm HABEAS CORPUS September 24, 2026 0

Habeas Corpus Law Firm Ungkap Status Objek Sengketa dalam Sidang Gugatan Waris di PA Kota Tasikmalaya Dalam Register Perkara No.811/Pdt.G/2026/PA.Tmk.

Spread the love

 

Kota Tasikmalaya – Sidang perkara gugatan waris dengan Register Nomor 811/Pdt.G/2026/PA.Tmk kembali digelar di Ruang Sidang 1 Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya, Senin (21/9/2026).

Dalam agenda persidangan tersebut, pihak Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat menghadirkan dua orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Kedua orang saksi yang dihadirkan merupakan staff  NOTARIS IDA ARYANI, S.H. Keterangan saksi berfokus pada fakta-fakta yang termuat dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Nomor 746/2022 tertanggal 7 Desember 2022.

Dalam persidangan, keterangan tersebut mengungkap adanya fakta terkait status objek yang menjadi sengketa dalam perkara gugatan waris tersebut.

Objek sengketa diketahui berada di Kelurahan Cikalang, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00977/Kelurahan Cikalang.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, objek dengan alas hak tersebut tercatat dalam penguasaan hak PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. melalui pemberian hak tanggungan sebagaimana tercantum dalam akta yang menjadi materi pemeriksaan saksi.

Keterangan saksi tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara yang saat ini masih diperiksa oleh Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya.

Kuasa hukum dari HABEAS Corpus Law Firm, Wahyu Hidayat, S.H., menilai keterangan dan dokumen yang terungkap di persidangan menjadi bagian penting dalam menjelaskan status hukum objek yang dipersoalkan dalam gugatan waris tersebut.

Namun demikian, mengenai apakah objek sengketa tersebut termasuk atau tidak termasuk sebagai harta warisan, keputusan akhir tetap berada pada kewenangan majelis hakim setelah seluruh proses pemeriksaan, pembuktian dan kesimpulan para pihak selesai.

Perkara gugatan waris dengan Register Nomor 811/Pdt.G/2026/PA.Tmk tersebut saat ini masih berjalan di Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya, yang beralamat di Jalan Letnan Harun No. 33, Kelurahan Sukarindik, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya.

Sidang selanjutnya akan menjadi bagian dari rangkaian proses pemeriksaan perkara sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Category: 

Leave a Comment