Redaktur September 21, 2026 0

Pemkab Bekasi Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 2025, Warga Diminta Manfaatkan Program

Spread the love

BEKASI,

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memberikan keringanan kepada masyarakat melalui program pembebasan sanksi administrasi atau denda atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga tahun 2025.

Melalui program tersebut, masyarakat diberikan kesempatan untuk melunasi pokok tunggakan PBB-P2 tanpa dikenakan denda selama periode 1 hingga 31 Agustus 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, mengatakan kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa terbebani tambahan sanksi administrasi.

“Kalau masih ada tunggakan, sekarang ada kesempatan untuk diselesaikan. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya, karena waktunya hanya satu bulan,” ujar Iwan.

Kebijakan pembebasan denda tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Pelaksana Tugas Bupati Bekasi Nomor 100.3.3.2/KEP.566-BAPENDA/2026 serta Surat Edaran tertanggal 31 Juli 2026.

Menurut Iwan, program tersebut tidak hanya ditujukan untuk membantu masyarakat menyelesaikan tunggakan, tetapi juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB-P2 tepat waktu.

“Pembebasan denda ini kami harapkan bukan hanya membuat tunggakan selesai, tetapi juga menjadi momentum agar masyarakat ke depan semakin tertib membayar PBB tepat waktu,” katanya.

Iwan menjelaskan, pembayaran pajak masyarakat merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang selanjutnya digunakan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat pada akhirnya kembali untuk kepentingan pembangunan. Karena itu, kontribusi Bapak dan Ibu melalui pembayaran pajak sangat penting untuk Kabupaten Bekasi,” tuturnya.

Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir program pembebasan sanksi administrasi.

Menurutnya, kepatuhan membayar pajak merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.

“Pembangunan bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Masyarakat juga memiliki peran, salah satunya melalui kepatuhan membayar pajak. Kontribusi Bapak Ibu semua sangat penting untuk pembangunan Kabupaten Bekasi yang lebih maju, lebih baik, dan lebih sejahtera,” kata Iwan.

Bapenda Kabupaten Bekasi juga mengingatkan masyarakat untuk segera mengecek status tunggakan PBB-P2 hingga tahun 2025 dan memanfaatkan periode pembebasan denda untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.

Iwan berharap program tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat Kabupaten Bekasi.

“Kami berharap kesempatan ini benar-benar dimanfaatkan masyarakat. Ketika tunggakan PBB diselesaikan, masyarakat terbantu karena dendanya dibebaskan, pemerintah juga mendapatkan dukungan penerimaan untuk pembangunan. Jadi, momentum Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke-76 ini kita isi dengan kontribusi nyata dari masyarakat melalui pembayaran pajak,” pungkasnya.

Category: 

Leave a Comment