Redaktur September 18, 2026 0

15.222 Penerima Bansos di Kota Bekasi Dibekukan Sementara, Terindikasi Aktivitas Judi Online

Spread the love

BEKASI,

Sebanyak 15.222 penerima bantuan sosial (bansos) di Kota Bekasi mengalami pembekuan sementara setelah terindikasi memiliki keterkaitan dengan aktivitas judi online (judol).

Kebijakan tersebut dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pembekuan dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan penyaluran bansos tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi, Robert Siagian, membenarkan adanya pembekuan terhadap ribuan penerima bansos tersebut. Hal itu disampaikannya saat ditemui wartawan, Jumat (11/9/2026).

Menurut Robert, pembekuan tersebut tidak bersifat permanen. Masyarakat yang bantuan sosialnya dibekukan masih memiliki kesempatan untuk mengajukan kembali kepesertaan sebagai penerima bansos.

“Ini sifatnya sementara. Warga yang bansosnya dibekukan bisa melakukan pengajuan kembali agar bisa menerima bansos,” kata Robert.

Bisa Mengajukan Kembali

Robert menjelaskan, masyarakat yang ingin mengajukan kembali dapat mendatangi kantor kelurahan sesuai domisili. Selanjutnya, akan dilakukan proses verifikasi sebelum pengajuan kembali sebagai penerima bantuan sosial.

Proses tersebut mencakup verifikasi data dan pembuatan surat pernyataan sebagai bagian dari mekanisme pengusulan kembali.

Robert juga mengingatkan masyarakat agar memahami bahwa indikasi yang tercantum dalam data tidak selalu berarti penerima bansos secara langsung terbukti melakukan aktivitas judi online.

Ia menyebut terdapat kemungkinan aktivitas transaksi yang terindikasi terkait judi online dilakukan oleh anggota keluarga atau pihak lain yang menggunakan perangkat maupun rekening yang berkaitan dengan penerima bantuan.

“Banyak masyarakat yang tidak tahu, bisa jadi karena anak atau keponakannya menggunakan untuk game terindikasi judol. Silakan ajukan kembali agar diaktifkan, tapi kalau memang benar-benar judol ya harus di-stop,” ujarnya.

Dinsos Imbau Masyarakat Proaktif

Dinas Sosial Kota Bekasi mengimbau masyarakat yang terdampak pembekuan untuk tidak langsung menganggap status tersebut sebagai pencabutan permanen bantuan sosial.

Masyarakat dapat menempuh mekanisme pengajuan kembali melalui kelurahan untuk dilakukan verifikasi sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah.

Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan program bantuan sosial diterima oleh masyarakat yang memenuhi persyaratan serta mencegah bantuan digunakan untuk aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan.

Dinsos Kota Bekasi juga mengingatkan masyarakat agar menjaga keamanan penggunaan rekening dan data pribadi, terutama dari kemungkinan digunakan oleh pihak lain untuk transaksi yang berpotensi memengaruhi status kepesertaan bantuan sosial.

Category: 

Leave a Comment